![]() |
| Wasmad Edi Susilo, SH |
Menurut anggota dewan setempat, Wasmad Edi Susilo SH, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD jelas, wakil rakyat yang beberapa kali tak mengikuti rapat paripurna dapat dikenai sanksi. Semua dilaksanakan sesuai Tatib. "Untuk itu, agar tidak membuat anggota DPRD lain ikut-ikutan, kami minta BK melakukan tindakan tegas, atas pelanggaran disiplin yang dilakukan salah satu anggota dewan. Jika tidak, kami yakin ini bakal jadi preseden buruk."
Di tempat terpisah, Ketua BK DPRD Kota Tegal, Drs H Darni Imadudin menyatakan, pihaknya belum bisa bersikap. Apalagi melakukan proses dan memberikan sanksi pada salah satu anggota dewan yang dinilai melanggar Tatib. Sebab sampai saat ini belum ada laporan tertulis yang masuk, terkait adanya wakil rakyat yang melakukan hal semacam itu.
"Kami belum dapat mengambil sikap, sebelum ada laporan tertulis dari anggota atau masyarakat, atas pelanggaran yang dilakukan. Setelah itu, baru kami melakukan tindakan. Namun pertama kami lakukan meminta klarifikasi pada yang bersangkutan," paparnya. (Radar Tegal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar