Minggu, 24 Juli 2011

Bupati Tegal Terancam Dicopot

AR digiring petugas Kejati.
BERITA SLAWI – Bupati Tegal-Jateng Agus Riyanto terancam kehilangan posisinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Tegal. Pencopotan dilakukan jika statusnya telah menjadi terdakwa.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Tengah Suko Mardiono mengatakan, soal pencopotan bupati diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.“ Kalau sudah disidangkan, nantinya ada registrasi perkara yang bisa menjadi landasan usulan Gubernur kepada Mendagri untuk melakukan pemberhentiansementara,” ujarnya kemarin.

Selanjutnya, kata dia, jika surat pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri keluar maka nantinya provinsi akan menetapkan Wakil Bupati Tegal sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Tegal. “Kalau saat ini, masih ditahan dengan status tersangka, yang bersangkutan (Agus Riyanto), masih tetap sebagai Bupati,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Arif Awaludin berharap, roda pemerintahan di Kabupaten Tegal tetap bisa berjalan maksimal, pascapenahanan Agus Riyanto.“ Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat juga tidak terganggu,” ujarnya.

Seperti diketahui,Selasa (28/6) pagi,Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Agus Riyanto karena diduga terlibat korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

PDIP Tak Siapakan Pengacara

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tegal menegaskan tidak akan menyediakan pengacara kepada Bupati Tegal Agus Riyanto yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. Tak adanya keterlibatan partai ini menjadi keinginan Agus Riyanto sendiri.

“Pak Agus tidak mau partai menyediakan pengacara,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Tegakl Rojikin di Kantor DPC PDIPTegal kemarin. Rojikin mendengar keinginan Agus tersebut saat dia menjenguk rekan sejawat partainya itu di LP Kedungpane Semarang, Selasa (28/6) malam. Dalam pertemuan lebih dari satu jam itu, Agus menilai jika partai menyediakan pengacara maka seolah-olah dirinya menjadi pihak yang bersalah.

Wakil Bupati Tegal Moh Hery Soelistyawan juga menyatakan, penahanan bupati tidak akan berimbas dengan jalannya roda pemerintahan. Termasuk juga pelayanan masyarakat tidak tersendat. “Bahkan kalau perlu tanda tangan Bupati yang tidak bisa saya wakili. Kami siap untuk bolak-balik Tegal-Semarang,” kata Hery usai pelantikan pengurus PC NU Tegal kemarin.

Di LP Kedungpane, Agus ditempatkan satu sel dengan mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo yang terlibat kasus Korupsi APBD Jateng tahun 2003. Agus ditempatkan di Blok J khusus Korupsi bersama 46 Napi korupsi lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan,” terang Kepala LP kelas I Kedungpane I Nyoman Putra Surya Atmaja kemarin. (dikutip dari: koruptorindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar